Pendewasaan Dalam Program Pernikahan

Pendewasaan Dalam Program Pernikahan

_Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berikan arahan meliputi bina keluarga balita. 

Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil,  Drs H. Sirajudinn MM, mulai Kabid BKKBN Inhil, Drs H.Asril, menyampaikan, Pendewasaan Usia Perkawinan dengan merencanakan berkeluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

“Pendewasaan usia  perkawinan bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran,” ungkap Kabid BKKBN inhil Drs H Asril. Senin (10/4/2023). 

 Lanjutnya, usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita, dan 25 tahun bagi pria. 

“Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita, sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari. Jadi jangan terburu buru menikah di usia dini, yang muda yang berkarya,” tegasnya.

Ia berharap, kesadaran para remaja agar didalam perencanaan berkeluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

"Semoga remaja lebih sadar dan mampu meraih cita-citanya, mencari pengalaman yang banyak dan nantinya cukup bekalnya dimasa depan," harapnya Kabid BKKBN inhil Drs H Asril. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index