Kuasa Hukum dr Richard Lee Minta Hotman Paris Tak Ikut Komentar

Kuasa Hukum dr Richard Lee Minta Hotman Paris Tak Ikut Komentar
JEVPEDIA.COM - Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution, meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak berkomentar terlebih dahulu terkait penangkapan kliennya. Hotman Paris diketahui sudah mengomentari kasus penangkapan dr Richard Lee melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial. "Hotman Paris Hutapea ini sahabat saya, abang saya, beliau sudah memberikan statemen di instagramnya. Ini kasus yang menarik, memang menarik bang. Tapi kalau ada yang abang tidak tahu silahkan bisa tanya saya dulu," kata Razman saat diwawancarai di Mapolda Sumsel, Kamis, 12 Agustus 2021. Razman menilai Hotman Paris terlalu berlebihan saat memberikan pernyataan tanpa mengetahui permasalahan secara menyeluruh. Menurutnya kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus remeh temeh namun penangkapan dr Richard Lee diperlakukan layaknya seorang teroris. "Jangan komentari dulu bang (Hotman Paris Hutapea) bisa jadi ramai urusannya. Saya ingatkan jangan komentar, apakah ini dua kasus seperti yang dikatakan Hotman? saya katakan hanya kasus Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Razman. Sebelumnya Hotman Paris Hutapea membeberkan fakta baru kalau kasus yang menimpa dr Richard Lee bukan hanya pencemaran nama baik. "Banyak orang bertanya kenapa sih kasus ecek-ecek pencemaran nama baik, kok nangkapnya kayak kelas kakap? kayak gembong besar? Jadi orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik," jelas Hotman Paris lewat video yang ia unggah di akun Instagram. Hotman membenarkan kalau kasus ini berawal dari pencemaran nama baik. Namun dari informasi yang dihimpun Hotman, sesudahnya Richard Lee terbukti dan ketahuan oleh polisi telah melakukan upaya menghilangkan barang bukti dengan cara mengakses akun yang sudah disita pihak kepolisian. "Katanya ada oknum yang mengakses akun instagram yang telah disita oleh polisi. Ada postingan tertentu yang hilang yang mungkin terkait dengan bukti-bukti pencemaran nama baik," ungkap Hotman. (Sc : Medcom)  

Berita Lainnya

Index