Kesal Hubungan Badan Tak Dilanjutkan, RS Bunuh Wanita Panggilan di Kalianda

Kesal Hubungan Badan Tak Dilanjutkan, RS Bunuh Wanita Panggilan di Kalianda
Polisi meringkus pria berinisial RS bin S (25) tersangka pembunuhan Noni Apriani (32) alias Sherly seorang wanita panggilan yang tewas di kamar kontrakan di Desa Kedaton, Kalianda Lampung Selatan, pada Jumat (13/8) lalu.
JEVPEDIA.COM - Polisi meringkus pria berinisial RS bin S (25) tersangka pembunuhan Noni Apriani (32) alias Sherly seorang wanita panggilan yang tewas di kamar kontrakan di Desa Kedaton, Kalianda Lampung Selatan, pada Jumat (13/8) lalu. RS pun berhasil diringkus pada Sabtu (14/8) malam di desa Adirejo, Jabung Lampung Timur, oleh Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Tekab Polsek Kalianda "Membekuk terduga pembunuh wanita panggilan via online itu di tempat persembunyiannya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keteranganya, Senin (16/8). Pandra menjelaskan motif RS yang nekat membunuh Sherly, lantaran korban yang enggan untuk melanjutkan hubungan badannya. Alhasil, karena merasa kesal, tersangka kemudian menikam korban dengan sebilah pisau. "Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik itu, karena kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, di mana sebelumnya tersangka open BO dengan korban", jelasnya. Dengan beberapa tusukan yang dilayangkan oleh RS memakai pisau dapur Sherly pun meregang nyawa tewas dan sejumlah barang berharganya pun raip dibawa tersangka. "Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri", kata Pandra. Atas perbuatanya, RS dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan , pasal 338 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (Sc : Merdeka.com)  

Berita Lainnya

Index