Oknum TNI AD yang Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis Ditahan

Oknum TNI AD yang Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis Ditahan
JEVPEDIA.COM - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota berinisial Praka AMT yang diduga menghalangi ambulans di wilayah Jakarta Timur. Proses hukum dilakukan atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa. "Praka AMT Personel Kodam Jaya Ditahan Karena Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pelanggaran Lalulintas" kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, (17/8/2021) Herwin menjelaskan saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan dan Denpom Jaya 2/Cijantung. Selanjutnya pihaknya sudah mengambil langkah-langkah terhadap yang bersangkutan dengan membuat Laporan Perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi. "Konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal" tuturnya Herwin menyampaikan sementara Praka AMT dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap Kapendam Jaya. Sebelumnya, viral di media sosial mobil ambulans yang sedang membawa pasien sempat dihadang oleh pengendara motor bernomor polisi B 4681 TEI di lampu merah dan sudah membunyikan klakson untuk membuat pengendara menyingkir. Kemudian, ambulans melaju melalui jalur Bus Transjakarta. Tak beberapa lama kemudian, pengendara motor berseragam itu mengejar ambulans yang membunyikan klakson. Pengendara itu terlihat seolah menghalangi mobil ambulans itu untuk melaju beberapa saat. Dalam akun @memomedsos itu disebutkan, bahwa pengendara motor tersebut juga menggebrak kaca kanan mobil ambulans. "Mobil ambulance yang tengah membawa pasien bayi dalam kondisi kritis terhalang sepeda motor saat hendak menuju RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur dari Puskesmas Jatinegara. Tak hanya itu, pemotor juga menggebrak ambulans," tulis caption dalam foto. (Sc : Koran Jakarta) 

Berita Lainnya

Index