Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus Bansos

Mau Akhiri Penderitaan, Juliari Harap Divonis Bebas dalam Kasus Bansos
|||
JEVPEDIA.COM - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara ingin mengakhiri penderitaan usai terseret perkara korupsi bansos COVID-19. Untuk mengakhirinya, ia berharap divonis bebas oleh majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat. "Putusan majelis hakim yang mulia akan berdampak besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ujar Juliari saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021).

1. Juliari dan keluarga menderita karena dipermalukan dan dihujat

 width= Juliari mengatakan, ia dan keluarga besarnya merasa menderita usai terseret perkara korupsi. Ia dan keluarga merasa telah dipermalukan dan dihujat karena kasus ini. "Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari.

2. Juliari menyesal karena lalai mengawasi bawahannya

 width= Ia mengaku menyesal karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial, bukan karena terlibat korupsi. Bekas kader PDI Perjuangan itu mengakui banyak pihak yang dibuat susah usai dirinya terseret kasus korupsi. "Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," ujar Juliari.

3. Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta

 width= Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos. Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar. "Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa. Atas perbuatannya, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. (Sc : IDN times)

Berita Lainnya

Index