Oknum Satpol PP Pemukul Pasangan Suami Istri Terancam 5 Tahun Penjara

Oknum Satpol PP Pemukul Pasangan Suami Istri Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin, saat memperlihatkan laporan dan barang bukti, di Mapolres Gowa, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Juli 2021. Medcom.id/ Muhammad Syawaludin
JEVPEDIA.COM - Oknum Satpol PP pemukul pasangan suami istri saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Gowa, Sulawesi Selatan, mulai diperiksa. Terduga pelaku yang merupakan Sekretaris Satpol PP itu terancam lima tahun kurungan penjara. "Terduga pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin, di Kabupaten Gowa, Kamis, 15 Juli 2021. Tri menjelaskan pasal tersebut diberikan lantaran pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap ibu hamil dan suaminya. Perbuatan pelaku juga mengakibatkan pasangan suami-istri itu mengalami luka lebam pada bagian wajah sebelah kanan. Tri menyebut peristiwa ini berawal sekitar pukul 20.30 Wita dan tiba-tiba beberapa orang petugas mempertanyakan suara music berbunyi. Lalu korban menjelaskan sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live. "Petugas lalu keluar dan memohon maaf," jelasnya. Namun beberapa saat kemudian pelaku bersama satu rekannya kembali kedalam cafe dan menanyakan surat ijin usaha dengan nada tinggi lalu mempermasalahkan pakaian yang dikenakan ibu hamil tersebut. Lantaran menyinggung pakaian yang dikenakan itulah, korban kemudian marah dan keduanya adu mulut. Pelaku kemudian mendekati ibu hamil tersebut dan menunjuk wajah korban dan berbicara dengan nada yang keras. "Pemilik kafe lalu menegur dan menjelaskan bahwa istrinya hamil tua tiba-tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar pemilik kafe," ungkap Tri. Kemudian ibu hamil tersebut berusaha agar pelaku berhenti menyerang suaminya dan secara reflex mengambil tempat duduk kemudian melempar kearah pelaku. Pelaku kemudian berbalik arah lalu menyerang istri pemilik kafe dan menamparnya. "Setelah itu Polisi dan datang melerai dan membawa pelaku keluar dari kafe," bebernya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, pasangan suami-istri itu kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan terduga pelaku. Ke enam orang itu yakni satu dari Satpol PP Gowa, dua dari pihak kepolisian, satu orang dari masyarakat, dan dua orang yang merupakan korban penganiayaan. (Sc : medcom.id)

Berita Lainnya

Index