Harga Batu Bara Naik Terus, Bikin RI Kaya & Tak Perlu Utang?

Harga Batu Bara Naik Terus, Bikin RI Kaya & Tak Perlu Utang?
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
JEVPEDIA.COM - Harga batu bara benar-benar tak terhentikan alias unstoppable. Pada perdagangan di pasar ICE Newcastle (Australia) kemarin, Selasa (05/10/2021), harga batu bara ditutup pada level US$ 280 per ton, melonjak 12,45% dibandingkan hari sebelumnya, sekaligus menjadi rekor tertinggi setidaknya sejak 2008. Terus melejitnya harga batu bara salah satunya berdampak pada melonjaknya kekayaan taipan batu bara Kalimantan asal Singapura, seperti Low Tuck Kwong. Kekayaan pendiri dan pemilik saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) ini dikabarkan melonjak hingga Rp 12,87 triliun dalam 10 hari. Menurut laporan Forbes yang fokus menghitung duitnya para miliarder dunia ini, Low berada di Posisi ke-11 orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan sama dengan TP Rachmat, yakni sebesar US$ 2,1 miliar atau Rp 30,03 triliun. Low Tuck Kwong juga tercatat mengalami penambahan kekayaan terbesar dalam satu hari, yakni mencapai US$ 434 juta atau mencapai Rp 6,21 triliun. Naiknya harga jual batu bara membuat kekayaannya bertambah nyaris US$ 1 miliar dalam waktu 10 hari. Berdasarkan data real time billionaire, pada 20 September 2021 lalu Low Tuck Kwong tercatat sebagai taipan terkaya nomor 16 di Indonesia dengan total kekayaan mencapai US$ 1,20 miliar atau setara dengan Rp 17,16 triliun. Besarnya lonjakan kekayaan satu pengusaha batu bara itu, lantas bagaimana dengan negara? Apakah negara ini juga mengalami peningkatan pendapatan dan kekayaan sebesar yang diterima para Taipan batu bara itu? Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara hingga hari ini, Rabu (6/10/2021), tercatat telah menembus Rp 49,84 triliun. Jumlah penerimaan ini bahkan telah melampaui target satu tahun penuh yang direncanakan sebesar Rp 39,1 triliun. Artinya, realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan minerba telah mencapai 127,45% dari target tahun ini. Adapun dari total penerimaan negara dari sektor minerba tersebut, sekitar 75-80% berasal dari batu bara saja. Dengan demikian, penerimaan negara dari batu bara sampai saat ini telah mencapai sekitar Rp 40 triliun. Perlu diketahui, penerimaan negara dari sektor minerba ini berasal dari sewa lahan (deadrent), royalti, dan penjualan hasil tambang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, berikut beberapa jenis iuran dan besaran royalti batu bara: 1. Iuran tetap untuk usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) produksi batu bara sebesar Rp 60.000 per hektar (ha) per tahun. 2. Penerimaan dari iuran produksi/ royalti batu bara untuk pemegang IUP dan IUPK: - Tambang terbuka (Open Pit): a. Tingkat kalori < 4.700 Kkal/kg 3% dari harga jual per ton b. Tingkat kalori > 4.700-5.700 Kkal/kg 5% dari harga jual per ton c. Tingkat kalori > 5.700 Kkal/kg 7% dari harga jual per ton - Tambang bawah tanah (Underground): a. Tingkat kalori < 4.700 Kkal/kg 2% dari harga jual per ton b. Tingkat kalori > 4.700-5.700 Kkal/kg 4% dari harga jual per ton c. Tingkat kalori > 5.700 Kkal/kg 6% dari harga jual per ton. Dalam aturan ini juga disebut bahwa terdapat bagian pemerintah pusat dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batu bara. Besaran bagian pemerintah pusat dari keuntungan bersih tersebut yaitu sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK operasi produksi. Adapun perusahaan batu bara yang telah tercatat menjadi IUPK operasi produksi yaitu PT Arutmin Indonesia yang telah memperoleh perpanjangan dari sebelumnya rezim kontrak/perjanjian yakni Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi IUPK. Untuk royalti batu bara bagi pemegang PKP2B saat ini ada di kisaran 13,5% dari harga jual per ton. Dengan persentase tersebut terlihat memang dari sisi penerimaan negara memang tidak akan sebesar dari keuntungan yang diperoleh pengusaha batu bara itu sendiri. Sebelumnya, Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menuturkan, penerimaan negara di sektor minerba pada tahun ini diperkirakan akan menembus Rp 50 triliun, dipicu kenaikan sejumlah harga komoditas, terutama batu bara. Bila ini terjadi, maka penerimaan negara di sektor pertambangan mineral dan batu bara akan menjadi tertinggi dalam kurun waktu setidaknya 10 tahun terakhir ini. "Ada kemungkinan sama dengan tahun 2018 atau bahkan sedikit lebih tinggi," ujarnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya proyeksi penerimaan negara dari sektor pertambangan minerba hingga akhir tahun, dikutip Senin (27/09/2021). Berikut Rincian PNBP sektor Minerba dalam 10 tahun terakhir berdasarkan data MODI: 1. Tahun 2012 sebesar Rp 24,01 triliun 2. Tahun 2013 sebesar Rp 28,41 triliun 3. Tahun 2014 sebesar Rp 35,47 triliun 4. Tahun 2015 sebesar Rp 29,63 triliun 5. Tahun 2016 sebesar Rp 27,15 triliun 6. Tahun 2017 sebesar Rp 40,62 triliun 7. Tahun 2018 sebesar Rp 49,63 triliun 8. Tahun 2019 sebesar Rp 44,92 triliun 9. Tahun 2020 sebesar Rp 34,65 triliun 10 Tahun 2021 sebesar Rp 49,84 triliun (per 6 Oktober 2021).     (Sc : cnbcindonesia.com)

Berita Lainnya

Index