Diduga Garap Kawasan HPK Tanpa mengantongi IPPKH, Perusda Kolaka Segera Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK

Diduga Garap Kawasan HPK Tanpa mengantongi IPPKH, Perusda Kolaka Segera Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK
Ahmad Iswanto Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan
JEVPEDIA.COM - Terkait aktivitas Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kamis 15/07/2021. Dugaan aktivitas ilegal Perusda yang beroperasi di Pomalaa itu akan segera dilaporkan Forsemesta sultra ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Ahmad Iswanto dalam rilisnya mengatakan. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan Perusda Aneka Usaha Kolaka di Pomala, dan ternyata wilayah IUP yang digarap diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK), dan didalam aktivitasnya tidak memiliki IPPKH. “Sangat jelas bahwa ini adalah pelanggaran atau salah satu bentuk tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusda aneka usaha kolaka. Sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (2) UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin” Ucap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini Lebih lanjut, Ahmad sapaan akrabnya menegaskan, bahwa dipasal 50 ayat (3) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan (UU Kehutanan), tidak membenarkan melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yang diterbitkan KLHK RI. Ahmad menambahkan, bahwa kurangnya pengawasan dari beberapa instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Polda Sultra, membuat banyak perusahaan yang terus melakukan aktivitasnya secara ilegal dan melanggar perundang-undangan. “Saya bersama rekan - rekan akan segera melaporkan persoalan ini ke KLHK RI dan Mabes Polri, agar secepatnya diproses dan ditindak secara tegas biyar menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak kejahatan lingkungan. Tidak ada yang membenarkan melakukan aktivitas pertambangan di dalam HPK tanpa mengantongi IPPKH,” tutupnya.

Berita Lainnya

Index