Diduga Garap Kawasan HPK Tanpa mengantongi IPPKH, Perusda Kolaka Segera Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK
Ahmad Iswanto Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan
JEVPEDIA.COM - Terkait aktivitas Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kamis 15/07/2021.
Dugaan aktivitas ilegal Perusda yang beroperasi di Pomalaa itu akan segera dilaporkan Forsemesta sultra ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Ahmad Iswanto dalam rilisnya mengatakan. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan Perusda Aneka Usaha Kolaka di Pomala, dan ternyata wilayah IUP yang digarap diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK), dan didalam aktivitasnya tidak memiliki IPPKH.
“Sangat jelas bahwa ini adalah pelanggaran atau salah satu bentuk tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusda aneka usaha kolaka. Sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (2) UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin” Ucap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini
Lebih lanjut, Ahmad sapaan akrabnya menegaskan, bahwa dipasal 50 ayat (3) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan (UU Kehutanan), tidak membenarkan melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yang diterbitkan KLHK RI.
Ahmad menambahkan, bahwa kurangnya pengawasan dari beberapa instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Polda Sultra, membuat banyak perusahaan yang terus melakukan aktivitasnya secara ilegal dan melanggar perundang-undangan.
“Saya bersama rekan - rekan akan segera melaporkan persoalan ini ke KLHK RI dan Mabes Polri, agar secepatnya diproses dan ditindak secara tegas biyar menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak kejahatan lingkungan. Tidak ada yang membenarkan melakukan aktivitas pertambangan di dalam HPK tanpa mengantongi IPPKH,” tutupnya.
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Komitmen Ketahanan Pangan, Polsek Tembilahan Gelar Penanaman Jagung di Seberang Tembilahan
Ahad, 10 Mei 2026 - 13:09:05 Wib Daerah
Lakukan Monev, Ketua TP. PKK Inhil Harap Kesinambungan Kegiatan di daerah dengan Program Pokok PKK
Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:03:16 Wib Daerah
Bupati Inhil Herman Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenazah ASN Pemkab Inhil
Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:00:48 Wib Daerah
Ramadhan Ke-7 Pemkab Inhil Perkuat Silaturahmi Melalui Buka Puasa Bersama
Jumat, 27 Februari 2026 - 12:58:33 Wib Daerah
