KAPTEN Indonesia Apresiasi Presiden Perbaiki Central Problem of Law Keluar Masuk WNI dan WNA

KAPTEN Indonesia Apresiasi Presiden Perbaiki Central Problem of Law Keluar Masuk WNI dan WNA

JEVPEDIA, Jakarta - Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia mengapresiasi keinginan Presiden Joko Widodo memperbaiki central problem of law terkait keluar masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Asing (WNA) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya keimigrasian.

Dengan kata lain, selaku pelaku penyedia tenaga kerja yang mengatur hulu hilir keberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), KAPTEN Indonesia kerap mendapatkan kendala, baik dalam mengurus pasport, handling perjalanan, hingga saat ex Pekerja Migran Indonesia balik ke negerinya. Bahkan masih banyak palang pintu yang dibuat sebagai jebakan yang tidak produktif. 

"Hal ini tentunya, memperlambat anak-anak muda untuk bekerja, apalagi dengan hadirnya calo-calo yang patut diduga merupakan pesanan oknum pejabat itu sendiri sehingga mereka berani menerobos aturan-aturan yang ada," lanjut Abdul Rauf. 

Lebih lanjut, Ketua Umum KAPTEN Indonesia, menawarkan gagasan kepada Pemerintah diantaranya;

Pertama; perlunya Re-Hiring massal dan pembentukan Satgas Khusus WNI di luar Negeri. Karena berdasarkan data Word Bank Tahun 2019 sebanyak 10 juta jiwa lebih WNI ada diluar negri, dimana yang legal atau resmi sebanyak 3.740.000 orang.  Sisanya ada 6 juta orang lebih tidak jelas status- nya.

Dalam analisa kami, sumbangan Devisa PMI tahun 2019 sebanyak Rp.169,6 T. Sehingga kalau kita bersama-sama membenahinya maka bukan lagi Rp.169,6 T, tetapi devisa yang sesungguhnya mampu kita tingkatkan menjadi Rp.700 - 1300 T per tahun. Tentunya ini angka yang fantastis buat negara. 

Kedua; swastanisasi pengelolaan PMI dari hulu hingga hilir dengan singke system, lalu perbaikan kurikulum, khususnya penting kurikulum Bela Negara buat PMI, sebagaimana diucapkan Prabowo Subiyanto Menteri Pertahanan RI. Sebuah program buat Calon PMI sebelum berangkat agar nasionalisme Indonesia tidak hilang sesuai amanah UU nomor 18 tahun 2017. Sehingga pemerintah tidak alpa lagi untuk mengawal dari proses, saat bekerja dan hingga pulang kenegerinya, sampai mereka mandiri.

Ketiga; perlunya sentralisasi Diklat di tiap wilayah, selain pengadaan lokasi khusus untuk memantapkan kesiapan berangkat dengan performa SDM unggul kelas Dunia sebagai salah satu nawacita Presiden Joko Widodo. Mereka adalah duta-duta bangsa yang menyuarakan tentang Indonesia di luar negeri. 

Keempat; Pembentukan Satgas khusus Diaspora, karna PMI dapat mengajak dan mengkampanyekan Indonesia tentang tourism place sehingga wisatawan manca negara berbondong-bondong datang ke nusantara, tentu dibantu dengan penguatan pembenahan fasum ( Fasiltas Umum ) terkait tempat-tempat tersebut. 

Kelima; perlu Jalur khusus dalam pelayanan dan kemudahan PMI dalam proses hingga pemberangkatan keluar negri secara prosedural, dan hentikan Tanpa Kompromi PMI Unprosedural. Karena ini menambah beban-beban panjang pemerintah diluar negeri akibat PMI bertebaran tanpa identitas yang jelas.

Hak-hak kemanusiaannya hilang seperti saat sakit tidak punya asuransi, ada masalah tidak dapat perlindungan hukum, dipermainkan gajinya karna status Illegalnya, hingga seluruh penghasilannya tidak tercatat sebagai devisa.

Keluarganya dalam kungkungan kekhawatiran, dan tentu perlu dirapikan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berangkatkan secara tidak benar, jangan hanya mencari keuntungan lupa sisi kemanusiaan. Terlebih hak-hak politik juga tercabut secara konstitusional, ini penting Presiden eksekusi secara sigap dan cepat selaku Mandataris pengendali negri tercinta ini.

Berita Lainnya

Index