JEVPEDIA.COM - Partisipasi masyarakat dalam pemilu sangat diperlukan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 448 dimana pemilu di selenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan perhitungan cepat hasil pemilu.
Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menggangu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Data pemilih sering dIkatakan sebagai penentu awal dalam keberhasilan penyelenggara pemilu. Tentu menjadi suatu hal yang penting karena data pemilih adalah data perseorangan atau data penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, jangan ada lagi masalah di data pemilih, peran serta masyarakat dalam pemilu akan menjadikan pemilu yang berkualitas.
Setidaknya data pemilih memenuhi tiga kualitas data. Yaitu, Muktahir, Akurat dan Komprehensif. Data pemilih yang Muktahir menggambarkan kondisi kekinian pemilih yang terus menerus diperbaharui untuk digunakan di hari H Pemungutan suara.
Terkait data yang akurat adalah data yang menggambarkan kebenaran data pemilih secara jumlah dan akurasinya yang menggambarkan kondisi riil kekinian yang ada di masyarakat pemilih.
Berkaca pada pengalaman dari pemilu ke Pemilu, usaha perbaikan data pemilih ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan melakukan pencocokan dan penelitian lapangan oleh petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
kerja keras Pantarlih ini sangat kita apresiasi, sehingga tidak ada lagi yang tidak terdata, sebab metode Coklit ini turun langsung ke lapangan untuk mendata pemilih. Pada pasal 201 UU No 7 Tahun 2017 butir (8) menyebutkan bahwa pemerintah memberikan data penduduk yang di konsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.
Pasal 204 juga menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang di mutakhirkan secara berkelanjutan yang di selesaikan paling lama tiga (3) bulan setelah di terimanya data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Dengan demikian upaya kerjasama antar institusi menjadi penting untuk mendapatkan data pemilih dalam upaya menjamin hak politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara. Semoga Pemilu 2024 nanti berjalan damai, aman, tertib dan lancar.