Pencatutan NIK untuk Parpol, Lawyer Romi : Pelaku Bisa Dikenakan Pidana

Pencatutan NIK untuk Parpol, Lawyer Romi : Pelaku Bisa Dikenakan Pidana

JEVPEDIA.COM - Kasus pencatutan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bisa dibawa ke Ranah pidana. Hal ini disampaikan oleh Ketua LKBH PGRI Kabupaten Inhil sekaligus Teacher and Lawyer Romi Noverlis, S.Pd., S.H., M.H. Sesuai dengan UU ancamannya bisa 6 Tahun Penjara.

Dia mengatakan, dalam pasal 263 KUHP ayat 2 berbunyi ancam dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Pemalsuan data tanpa izin Selain KUHP, korban bisa menjerat pelaku dengan menggunakan UU Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan”ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan Romi, kepada masyarakat khususnya para bapak ibu guru baik PNS serta honorer, disarankannya untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan.

“Silahkan cek NIK anda di sipol mana tau di catut oleh partai politik, tentu merugikan Bapak ibu guru ketika ada pengangkatan baik CPNS maupun PPPK”

“Saya sendiri mengalami itu, NIK saya di Catut oleh Parpol. Sehingga merugikan saya, beruntung cepat di konfirmasi oleh parpol bersangkutan agar nama saya di hapus dari ke anggotaan Parpol tersebut. Kalau tidak saya akan laporkan ke pihak kepolisian.”tutupnya dengan tegas.

Berita Lainnya

Index