Fraksi PKB Perjuangkan Gaji BPD se-Inhil Dinaikkan

Fraksi PKB Perjuangkan Gaji BPD se-Inhil Dinaikkan
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Inhil Aditya Ramadhan Putra.

JEVPEDIA.COM, INDRAGIRI HILIR - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berkomitmen untuk mengawal dan meminta kepada Pemerinta Daerah (Pemda) untuk menaikkan tunjangan atau gaji seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Negeri Seribu Parit ini.

"Kami dari  Fraksi PKB DPRD Inhil meminta kepada  pemerintah agar dapat menaikkan  tunjangan atau gaji BPD di Kabupaten Indragiri Hilir," tegas juru bicara Fraksi PKB DPRD Inhil Aditya Ramadhan Putra, saat Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan pandangan umum Fraksi PKB terhadap Ranperda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan dua buah Ranperda tahun 2022.

Rapat paripurna DPRD Inhil dengan salah satu agendanya Penyampaian Ranperda atas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Inhil No 3 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dihadiri perwakilan BPD Inhil ini dilaksanakan di Gedung DPRD Inhil jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (27/6/2022).

Menurut pandangan Fraksi PKB, BPD memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting di desa.  Fungsi BPD diatur pada Permendagri No. 11 Tahun 2016  Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31.

Adapun fungsi dan tugas BPD yang dimaksudkan adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa  bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala desa.

Melihat pentinganya fungsi BPD yang hampir sama  perannya dengan DPRD Inhil, Fraksi PKB sangat menyayangkan BPD di desa tidak didukung  dengan tunjangan atau gaji yang memadai pula.

Bila merujuk pada UU Desa, tepatnya di Pasal 61 huruf (c) dikatakan bahwa salah  satu yang menjadi hak dari BPD ialah mendapatkan biaya  operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang  dianggarkan melalui APB Desa.  

Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai aturan dari  Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri, tepatnya di pasal  55 ayat (1) huruf (e) dikatakan bahwa BPD berhak mendapat  tunjangan dari APB Desa.

"Tetapi sangat disayangkan baik operasional, tunjangan atau gaji  BPD Kabupaten Indragiri Hilir sangatlah tidak memadai bila  kita bandingkan dengan fungsi dan beban kerja BPD," ucapnya.

Untuk  itu, sehubungan dengan adanya usulan Ranperda tentang  BPD ini dan agar pelaksanaan dan pengawasan pembangunan  di Desa dapat terlaksana dengan baik,  Fraksi PKB Inhil meminta kepada  pemerintah agar menaikkan 
tunjangan atau gaji BPD di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Minimal gaji BPD itu 80 persen dari gaji Kepala Desa. Jangan sampai gaji Kepada Desa atau pun Kepada Dusun (Kadus,red) lebih besar dari BPD, sementara tugas dan tanggungjawab yang mereka kerjakan sama beratnya," tutupnya. (adv)

Berita Lainnya

Index