JEVPEDIA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Inhil masa jabatan 2024-2029, Selasa (17/09/2024).
Setelah prosesi pelantikan berlangsung, agenda selanjutnya adalah penunjukan pimpinan sementara DPRD Inhil, yang amana Iwan Taruna ditunjuk sebagai Ketua dan Ahmad Junaidi sebagai Wakil Ketua yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan, Indra Yevi Rais.
Penyerahan palu pimpinan di lakukan secara simbolis dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Inhil masa jabatan 2024-2029.
Penunjukan Pimpinan sementara ini berdasarkan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan surat Mendagri tanggal 25 Juli 2024.
Ketua sementara DPRD Inhil Iwan Taruna, ST dalam sambutannya menyampaikan, peraturan tersebut di atas tentang penjelasan pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD yang di jelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD Inhil belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Inhil.
Tugas pokok pimpinan sementara memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Selanjutnya pimpinan sementara DPRD dimaksud terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
“Maka kami berdua sementara waktu diberikan mandat untuk memimpin DPRD Inhil beberapa waktu ke depan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan kami berdua mohon mohon restu,” ujar Iwan Taruna yang langsung memimpin rapat paripurna pertamanya sebagai Ketua sementara di dampingi Wakil Ketua sementara Ir. AMD Junaidi AN, M.Si. (adv)