Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Bui Seumur Hidup oleh Majelis Hakim

Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Bui Seumur Hidup oleh Majelis Hakim
Kolonel Priyanto Dijatuhi Vonis Bui Seumur Hidup oleh Majelis Hakim

JEVPEDIA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel (Inf) Priyanto dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Meski demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta, Brigjen Faridah Faisal menjatuhkan vonis bui seumur hidup bagi Priyanto.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seumur hidup," ungkap Faridah ketika membacakan vonis di Pengadilan Militer II Jakarta, pada Selasa (7/6/2022).

Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan dari oditur militer. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pemecatan Priyanto dari TNI Angkatan Darat.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada 8 Desember 2021 lalu. Kendaraan Isuzu Panther berwarna hitam milik Priyanto menabrak Handi Saputra dan Salsabila. Keduanya tengah berboncengan naik sepeda motor.

Priyanto sempat meminta kepada warga sekitar yang menyaksikan kecelakaan mereka agar tak perlu mengikuti mereka. Sebab, ia akan membawa tubuh Salsabila dan Handi ke rumah sakit. Namun, alih-alih di bawa ke rumah sakit, tubuh keduanya malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Perbuatan itu dibantu oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh. Jasad Handi dan Salsabila ditemukan pada 11 Desember 2021.

Di dalam persidangan terungkap Andreas dan Ahmad sempat menyarankan agar membawa tubuh Handi dan Salsabila ke rumah sakit terdekat. Namun, keduanya malah dimarahi Priyanto. Ia kemudian menginstruksikan agar tubuh Handi dan Salsabila dibuang ke sungai.

Halaman :

Berita Lainnya

Index