6 Fakta Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA yang Dibongkar Paksa Polisi

6 Fakta Kotak Simpanan Indra Kenz di Bank BCA yang Dibongkar Paksa Polisi

JEVPEDIA.COM - Baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita kotak simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz. Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option aplikasi Binomo.

Pihak kepolisian sendiri membongkar paksa kotak simpanan di Bank BCA milik mantan Crazy Rich Medan itu. Pembongkaran paksa ini dilakukan lantaran Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.

Berikut fakta-fakta kotak simpanan milik Indra Kenz di Bank BCA:

1. Dibongkar Paksa Karena Tersangka Lupa Kunci

Kotak simpanan di Bank BCA terpaksa dibongkar lantaran tersangka Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya. Pembongkaran kotak simpanan tersebut disaksikan langsung oleh para pegawai Bank BCA.

2. Isi Kotak Simpanan

Di dalam kotak tersebut, terdapat sertifikat tanah masing-masing atas nama Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma. Untuk tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut kabarnya telah disita oleh penyidik dan berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

3. Flashdik dalam Proses Pemeriksaan

Tidak hanya sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk di dalam kotak simpanan tersebut, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Flashdisk tersebut juga masih diteliti isi dokumen yang ada di dalamnya.

4. Penyidik Masih Mencari Aset Lain

Para penyidik masih melacak aset-aset lain yang dimiliki oleh Indra Kenz dan juga para tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidik juga telah berhasil menyita aset-aset para tersangka. Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla dan mobil Ferrari California.

Lalu ada tiga unit rumah di Sumatera Utara (dua unit) dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan. Kemudian 12 jam tangan mewah bermerk, serta uang tunai senilai Rp 1,64 miliar.

5. Para Tersangka Selain Indra Kenz

Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong bersama enam orang lainnya.

Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama (Fakaric), Wiky Mandara Nurhadi, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) dan Brian Edgar Nababan.

6. Pasal-pasal yang Menjerat Indra Kenz Beserta Rekan-rekannya

Indra Kenz dan enam rekan lainnya terjerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu, Indra Kenz dan juga rekan-rekannya diduga dikenakan pasal lain yaitu pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index