Indra Kenz Sudah Pindahkan Uang, Bareskrim Cuma Temukan Rp 1,8 M di Rekening

Indra Kenz Sudah Pindahkan Uang, Bareskrim Cuma Temukan Rp 1,8 M di Rekening
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
JEVPEDIA.COM - Bareskrim Polri terus menelusuri dan menyita aset milik Indra Kenz terkait kasus aplikasi trading Binomo. Salah satunya yakni rekening bank. Namun, saat dilakukan penyitaan rekening bank, penyidik menduga beberapa rekening lainnya sudah dipindahkan. Sebab, isi rekening yang disita hanya senilai Rp 1,8 miliar. “Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3). Terkait hal itu, Whisnu menjelaskan akan berkoordinasi dengan PPATK guna melacak ke mana saja perginya rekening Indra Kenz yang diduga telah dipindahkan. “Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita enggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK,” jelasnya. “Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya ke mana, lalu kita cek, gitu,” pungkasnya. Sebelumnya, Whisnu juga menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti lainnya seperti seperti ponsel dan komputer. Hal itu membuat proses penyidikan menjadi terhambat karena barang bukti telah dihilangkan. “Dia menghilangkan barang buktinya-lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphone nya lah, komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya,” kata Whisnu. Polisi kini terus melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitasnya di Binomo. Termasuk, siapa saja orang-orang yang menikmati hasil kekayaan Indra Kenz dari Binomo. Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Sejumlah aset mewah miliknya pun turut disita kepolisian.           (Sc : Kumparan)

Berita Lainnya

Index