Fakta Baru, Tidak Hanya Perkosa Santri, Herry Wirawan Juga Bermain Dana Bansos
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]
JEVPEDIA.COM - Bejatnya kelakuan Herry Wirawan, dia ternyata telah melakukan pemerkosaan terhadap 21 santrinya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dibalik itu, ada fakta baru soal guru ngaji cabul di Bandung tersebut. Tidak hanya melakukan pencabulan, Herry juga diduga bermain penyelewangan dana bansos.
Ini terkuak saat persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Diketahui, bansos yang seharusnya digunakan oleh para santrinya, malah diselewengkan oleh Herry. Misalnya bansos Program Indonesia Pintar (PIP), hingga dana BOS.
“Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos,” kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).
Setelah bansos cair dan diterima oleh para santri, Herry malah mengambilnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa,” kata Asep.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa memperkosa 12 santriwatinya (21 santriwati menurut data P2TP2A Kabupaten Garut), hingga beberapa korban melahirkan. Saat ini dia ditahan di Rutan Bandung.
Dia melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari boarding school hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
(Sc : Suara.com)
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Prank Perampokan di Pelalawan Riau, Polisi Ungkap Motif Samsul Bahri
Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:22:03 Wib Hukrim
Habis Dipakai Berjudi, Honor KPPS Rp 115 Juta Dibawa Kabur Bendahara PPS
Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:37:53 Wib Hukrim
Diduga karena Tagihan Desain Interior, Iko Uwais Keroyok Seorang Pria
Senin, 13 Juni 2022 - 19:03:41 Wib Hukrim
Kronologis Seorang Bapak di Tembilahan Hulu Mutilasi Bocah 10 Tahun
Senin, 13 Juni 2022 - 18:36:24 Wib Hukrim
