Sesuai Pesanan Netizen, Jaksa Upayakan Pemerkosa 21 Santriwati Dihukum Kebiri

Sesuai Pesanan Netizen, Jaksa Upayakan Pemerkosa 21 Santriwati Dihukum Kebiri
JEVPEDIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membuka kemungkinan untuk menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dengan kebiri kimia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Emil Gazali menyebut kasus itu telah mendapat perhatian khusus dari Kajati. "Nanti kita lihat seperti apa memasukkan untuk kebirinya. Pak Kajati sangat concern melihat hal ini," ujar Dodi dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 11 Desember 2021. Persidangan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan kembali digelar pada Senin (21/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejauh ini ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dodi menyebut ancaman hukuman terhadap Herry adalah 15 tahun penjara. Namun, dapat diperberat menjadi 20 tahun dengan pertimbangan Herry sebagai pendidik. Menurutnya, tim penuntut umum akan melaporkan perkembangan persidangan ke Kajati. "Tentu pimpinan (Kajati) juga akan melapor ke pimpinan di Kejaksaan Agung, apakah pasal itu akan diterapkan atau tidak," kata Dodi. "Semua rasa keadilan yang disampaikan dari masyarakat, itu akan menjadi pertimbangan bagi kami, dan kami memahami itu. Kami kan mewakili masyarakat dan negara pada dasarnya," tandasnya. Herry diseret ke ruang sidang atas dakwaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan sembilan bayi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkap korban pemerkosaan Herry bertambah menjadi 21 santriwati.

Netizen sepakat pelaku dihukum kebiri

Aksi biadab Herry Wirawan membuat netizen geram. Bahkan mayoritas dari mereka meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman yang berat hingga hukuman kebiri bagi predator seksual berkedok ustaz tersebut. "Dikebiri adalah hukuman yang pantas untuk manusia tak bermoral ini," cuit @kenhans03. "Astaghfirullah. Pantas kalau dikebiri orang macam dia nih," timpal @pippyachmad. "Hukuman yang pantas dikebiri, jangan dihukum mati," tulis @YuliGondrong2. "Tidak ada hukuman yang paling pantas untuk pemerkosa selain dikebiri," komentar @hypersandwich       (Sc : Medcom.id)

Berita Lainnya

Index