5 Fakta Terbaru Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya, Tak Ditahan karena Dianggap Sopan

5 Fakta Terbaru Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya, Tak Ditahan karena Dianggap Sopan
JEVPEDIA.COM - Didampingi sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa, selebgram Rachel Vennya menjalani persidangan pertamanya. Persidangan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/12) kemarin. Dalam persidangan tersebut, Rachel Vennya terbukti bersalah dan divonis empat bulan pidana. Meski demikian, Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya tidak harus menjalani masa kurungan. Berikut beberapa fakta terbaru kasus pelanggaran peraturan karantina yang dilakukan Rachel Vennya. 1. Divonis empat bulan penjara Dalam persidangan kemarin, Rachel Vennya dan Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa, terbukti bersalah melanggar peraturan karantina. Ketiganya pun divonis empat bulan penjara. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Roland, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdawka tiga Maulida Khairunnisa. Masing-masing selama empat bulan (kurungan)," ujar majelis saat bacakan vonis. 2. Meski divonis penjara, Rachel Vennya tidak menjalani kurungan Meski Rachel Vennya disebut terbukti bersalah, namun ia tidak akan menjalani kurungan. Rachel Vennya akan dipenjara jika melakukan tindakan pidana selama masa percobaan delapan bulan. 3. Rachel Vennya mendapat keringanan hukuman karena dianggap sopan Lebih lanjut menurut hakim persidangan, ada beberapa keringanan yang didapatkan Rachel Vennya, karena ia kooperatif dan sopan selama menjalani proses hukum. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdaka juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap hakim di sidang pembacaan putusan. 4. Hal yang memberatkan hukuman Rachel Vennya Tidak hanya mendapat keringanan hukuman, Rachel Vennya juga mendapatkan pemberatan hukuman. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Rachel Vennya ialah karena ia merupakan public figure yang tidak memberikan contoh yang baik. "Yang memberatkan terdakwa ialah, merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya, atau kepada masyarakat," lanjut hakim. 5. Rachel Vennya terbukti melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Dalam persidangan tersebut, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa terbukti melanggar pasal 39 juncto pasal 9 ayat 1 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan. Itu dia beberapa fakta terbaru kasus pelanggaran peraturan karantina yang dilakukan Rachel Vennya.       (Sc : Akurat.co)

Berita Lainnya

Index