Dekan UNRI yang Lecehkan Mahasiswi Jadi Tersangka

Dekan UNRI yang Lecehkan Mahasiswi Jadi Tersangka
Mahasiswi Universitas Riau (UNRI) mengaku dilecehkan dosen
JEVPEDIA.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditetapkan jadi tersangka buntut pelecehan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswinya. "Iya, statusnya dinaikan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto kepada wartawan, Kamis 18 November 2021. Dia mengatakan, penetapan status Syafri dilakukan setelah gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, sejumlah saksi diperiksa serta pengumpulan barang bukti. Syafri terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. "Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," katanya. Lebih lanjut Syafri mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Polisi akan memberitahu perkembangan kasus yang telah naik ke penetapan tersangka. Penyidikpun sedang mengagendakan pemanggilan terhadap Syafri sebagai tersangka. "Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," katanya lagi. Dugaan Pelecehan Seksual Sebelumnya diberitakan, dunia pendidikan tercoreng akibat perbuatan oknum dosen. Sebuah video pengakuan seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UNRI) menghebohkan jagat maya. Video berdurasi sekitar 13 menit dengancover judul 'SEXUAL IN HI FISIP’ tersebut, di-posting oleh akun Instagram @komahi_ur pada Kamis, 4 November 2021. "Identitas dari korban harus kami rahasiakan demi kepentingan keamanan korban. Saat ini, korban masih merasa trauma secara mental dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak," sebut akun tersebut "Biarkan dunia menyaksikan dan mendengar, tindak pelecehan seksual di lingkungan kampus sangatlah nyata!,” sambungnya. Dalam pengakuan mahasiswi melalui video yang sengaja diblur untuk menyamarkan identitasnya, mahasiswi tersebut memperkenalkan diri sedang berkuliah di Jurusan HI Fisipol angkatan tahun 2018. Korban mengaku perbuatan tak senonoh itu terjadi pada 27 Oktober 2021 pukul 12.30 WIB. Saat itu, Ia menghadap dekan berinisial SH dalam rangka bimbingan proposal skripsi. Saat itu, hanya mereka berdua di ruangan. Mengawali proses bimbingan, kata korban, SH malah bertanya bukan seputar proposal skripsi, melainkan terkait kehidupan pribadi. Justru, dalam proses bimbingan proposal itu, SH mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti 'i love you' kepada korban. Saat hendak berpamitan usai bimbingan proposal, kata korban, SH mulai bertingkah aneh. "Ketika saya ingin berpamitan, beliau langsung menggenggam kedua bahu saya, mendekatkan badannya kepada diri saya. Langsung beliau menggenggam kepala saya dengan kedua tangannya. Setelah itu, dia mencium pipi sebelah kiri saya dan mencium kening saya. Saya sangat merasa ketakutan dan saya langsung menundukkan kepala saya. Namun bapak Syafri Harto (SH) segera mendongakkan kepala saya dan dia berkata ‘mana bibir..? mana bibir..?,' kata korban.     (Sc : VIVA.CO.ID)

Berita Lainnya

Index