Dekan UNRI yang Lecehkan Mahasiswi Jadi Tersangka
Mahasiswi Universitas Riau (UNRI) mengaku dilecehkan dosen
JEVPEDIA.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditetapkan jadi tersangka buntut pelecehan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswinya.
"Iya, statusnya dinaikan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto kepada wartawan, Kamis 18 November 2021.
Dia mengatakan, penetapan status Syafri dilakukan setelah gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, sejumlah saksi diperiksa serta pengumpulan barang bukti. Syafri terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti.
"Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," katanya.
Lebih lanjut Syafri mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Polisi akan memberitahu perkembangan kasus yang telah naik ke penetapan tersangka. Penyidikpun sedang mengagendakan pemanggilan terhadap Syafri sebagai tersangka.
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," katanya lagi.
Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya diberitakan, dunia pendidikan tercoreng akibat perbuatan oknum dosen. Sebuah video pengakuan seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UNRI) menghebohkan jagat maya.
Video berdurasi sekitar 13 menit dengancover judul 'SEXUAL IN HI FISIP’ tersebut, di-posting oleh akun Instagram @komahi_ur pada Kamis, 4 November 2021.
"Identitas dari korban harus kami rahasiakan demi kepentingan keamanan korban. Saat ini, korban masih merasa trauma secara mental dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak," sebut akun tersebut
"Biarkan dunia menyaksikan dan mendengar, tindak pelecehan seksual di lingkungan kampus sangatlah nyata!,” sambungnya.
Dalam pengakuan mahasiswi melalui video yang sengaja diblur untuk menyamarkan identitasnya, mahasiswi tersebut memperkenalkan diri sedang berkuliah di Jurusan HI Fisipol angkatan tahun 2018.
Korban mengaku perbuatan tak senonoh itu terjadi pada 27 Oktober 2021 pukul 12.30 WIB. Saat itu, Ia menghadap dekan berinisial SH dalam rangka bimbingan proposal skripsi. Saat itu, hanya mereka berdua di ruangan.
Mengawali proses bimbingan, kata korban, SH malah bertanya bukan seputar proposal skripsi, melainkan terkait kehidupan pribadi. Justru, dalam proses bimbingan proposal itu, SH mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti 'i love you' kepada korban.
Saat hendak berpamitan usai bimbingan proposal, kata korban, SH mulai bertingkah aneh.
"Ketika saya ingin berpamitan, beliau langsung menggenggam kedua bahu saya, mendekatkan badannya kepada diri saya. Langsung beliau menggenggam kepala saya dengan kedua tangannya. Setelah itu, dia mencium pipi sebelah kiri saya dan mencium kening saya. Saya sangat merasa ketakutan dan saya langsung menundukkan kepala saya. Namun bapak Syafri Harto (SH) segera mendongakkan kepala saya dan dia berkata ‘mana bibir..? mana bibir..?,' kata korban.
(Sc : VIVA.CO.ID)
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Prank Perampokan di Pelalawan Riau, Polisi Ungkap Motif Samsul Bahri
Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:22:03 Wib Hukrim
Habis Dipakai Berjudi, Honor KPPS Rp 115 Juta Dibawa Kabur Bendahara PPS
Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:37:53 Wib Hukrim
Diduga karena Tagihan Desain Interior, Iko Uwais Keroyok Seorang Pria
Senin, 13 Juni 2022 - 19:03:41 Wib Hukrim
Kronologis Seorang Bapak di Tembilahan Hulu Mutilasi Bocah 10 Tahun
Senin, 13 Juni 2022 - 18:36:24 Wib Hukrim
