Remaja 16 Tahun Jadi Kapten Begal, Uang Kejahatan Buat Sewa 4 PSK
JEVPEDIA.COM - Lima pelaku pembegalan terhadap seorang mahasiswa berinisial MAB, 20, di Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, diringkus. Dari lima pelaku yang diamankan, empat diantaranya masih dibawah umur. Kelima pelaku berinisial AAR, 16, MRA, 17, MR, 18, TM, 16, dan RR, 17 diringkus ditempat persembunyiannya.
“Kami hadirkan satu pelaku karena empat pelaku lainnya masih dibawah umur,” kata Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho Hadi, Selasa (7/9).
Alex menyayangkan uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku yang notabene masih dibawah umur untuk menyewa wanita melalui aplikasi MiChat. Tak tanggung-tanggung pelaku menyewa empat wanita dengan harga yang tinggi.
“Jadi ini sangat miris ya. Pelaku masih dibawah umur, menikmati hasil kejahatannya untuk tindak kejahatan juga yakni prostitusi,” ungkapnya.
Dikatakan Alex, pihaknya menangkap dua dari lima pelaku di kamar penginapan di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Jakarta Selatan. Di kamar tersebut terdapat empat wanita yang telah dipesan oleh pelaku. Selain itu pihaknya juga mendapati barang bukti dua alat kontrasepsi.
“Modus kawanan pelaku menyasar korban yang sedang sendirian. Kemudian menuduh korban telah mengambil Handphone milik salah satu tersangka,” jelasnya.
Mirisnya, aksi kejahatan ini di ketuai oleh remaja yang baru berusia 16 tahun. Dimana dia yang menentukan target setelah berputar-putar mencari sasaran. Sementara, pelaku lain ada yang berpura pura Handphone-nya diambil paksa oleh korban dan menodongkan sebilah pisau kepada korban.
“Kelompok ini teridentifikasi melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan objek barang yang diambil adalah Handphone dan di jual di Jatinegara dan Matraman Jakarta Timur serta daerah Kebayoran Lama,” paparnya.
Perlu diketahui, kata kapolsek bahwa empat tersangka ini masih di bawah umur dan rata-rata tidak bersekolah. “Keempat tersangka ini tidak sekolah, satu tersangka lainnya yang menodong pakai senjata tajam sudah cukup umur. Sepeda motor hasil curiaannya dijual seharga Rp 3 juta dan HP Rp 1 juta. Sementara kami akan mencari motor-motor korban lainnya yang telah dirampas,” tandasnya.
Atas aksi kawanan perampokan itu, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sc : Jawapos)
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Prank Perampokan di Pelalawan Riau, Polisi Ungkap Motif Samsul Bahri
Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:22:03 Wib Hukrim
Habis Dipakai Berjudi, Honor KPPS Rp 115 Juta Dibawa Kabur Bendahara PPS
Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:37:53 Wib Hukrim
Diduga karena Tagihan Desain Interior, Iko Uwais Keroyok Seorang Pria
Senin, 13 Juni 2022 - 19:03:41 Wib Hukrim
Kronologis Seorang Bapak di Tembilahan Hulu Mutilasi Bocah 10 Tahun
Senin, 13 Juni 2022 - 18:36:24 Wib Hukrim
