Bunuh Anak karena Tangisnya Ganggu Hubungan Seks, Ibu Muda Dipenjara 15 Tahun
Kaylee-Jayde Priest, 3, anak perempuan di Inggris dibunuh karena tangisnya dianggap mengganggu hubungan seks Ibunya dan sang kekasih. Foto/Family/Handout West Midlands Police/PA
JEVPEDIA.COM - Seorang Ibu muda di Inggris dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan membunuh anak perempuannya yang berusia tiga tahun. Korban dibunuh karena tangisannya dianggap mengganggu hubungan seksnya dengan sang kekasih.
Nicola Priest, 23, dan kekasihnya; Callum Redfern, 22, dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun dan 14 tahun pada hari Jumat setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Kaylee-Jayde Priest, 3.
Kaylee-Jayde Priest ditemukan tewas di flat tempat dia tinggal bersama Ibunya, Nicola Priest, pada 9 Agustus tahun lalu, beberapa hari setelah Nicola mengirim pesan ancaman akan membunuh anak itu.
Hukuman penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Crown Birmingham pada hari Jumat. Hakim menggambarkan bagaimana cedera Kaylee telah ditimbulkan dalam serangan "ganas".
Para ahli menyamakan lukanya dengan luka seorang anak yang ditabrak mobil dengan kecepatan 40mph, atau jatuh dari lantai tiga.
Nicole mengaku telah menelepon 999 tetapi hakim menjatuhkan vonis setelah mendengar keterangan bahwa anak itu sudah meninggal sebelum Nicole menelepon nomor darurat tersebut.
Korban, yang digambarkan di pengadilan sebagai "anak yang ceria dan bahagia", meninggal karena luka serius di dada dan perut yang diderita di flat mereka di Solihull.
Pemeriksaan medis kemudian menunjukkan korban juga menderita cedera historis termasuk patah tulang rusuk, patah tulang kaki bagian bawah dan patah tulang dada.
"Anda kehilangan kesabaran dan menjadi pihak dalam penyerangan yang merenggut nyawa Kaylee," kata Hakim David Foxton QC seperti dikutip dari Evening Standard, Sabtu (7/8/2021).
Di persidangan mereka, Priest yang “tergila-gila”, dan kekasihnya saling menyalahkan.
Memenjarakan pasangan itu pada hari Jumat, hakim mengatakan: “Kaylee ditidurkan sekitar jam 19.00 malam, sementara Anda berdua pergi berhubungan seks di kamar Nicola Priest."
"Tapi seperti banyak anak seusianya, Kaylee tidak ingin pergi tidur, tetapi untuk begadang dan bermain," kata hakim.
Dia mengatakan tidak ada bukti langsung tentang apa yang terjadi selanjutnya, tetapi Kaylee kemudian muntah berulang kali, kemudian meninggal karena luka-lukanya.
Baca juga: Kapal Induk Inggris Angkut Jet Tempur Siluman F-35 Mampir di Guam
Hakim berkata: “Muntah adalah hasil dari pemukulan parah yang Anda berdua lakukan padanya."
“Tidak diragukan lagi kesal dengan Kaylee yang menangis, meminta untuk dikeluarkan, itu mengganggu kalian berdua ketika ingin berhubungan seks," ujarnya.
“Anda kehilangan kesabaran dan menjadi pihak dalam penyerangan yang merenggut nyawa Kaylee," imbuh dia.
"Panggilan segera untuk bantuan medis oleh salah satu dari Anda akan menyelamatkan hidup Kaylee."
Hakim juga memberi tahu Redfern, yang sebelumnya pernah dihukum karena mengemudi dan memiliki ganja: "Anda dan Nicola Priest sama-sama bersikap tidak peduli dan kejam kepada Kaylee."
Dalam interogasi polisi, ditanya bagaimana kematian Kaylee telah memengaruhi dia, Redfern menjawab: "Ini bukan anak saya … itu tidak benar-benar memengaruhi saya." (Sc : SINDOnews)
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Prank Perampokan di Pelalawan Riau, Polisi Ungkap Motif Samsul Bahri
Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:22:03 Wib Hukrim
Habis Dipakai Berjudi, Honor KPPS Rp 115 Juta Dibawa Kabur Bendahara PPS
Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:37:53 Wib Hukrim
Diduga karena Tagihan Desain Interior, Iko Uwais Keroyok Seorang Pria
Senin, 13 Juni 2022 - 19:03:41 Wib Hukrim
Kronologis Seorang Bapak di Tembilahan Hulu Mutilasi Bocah 10 Tahun
Senin, 13 Juni 2022 - 18:36:24 Wib Hukrim
