JEVPEDIA.COM - Kepala Dinas Kesehatan Inhil Rahmi Indrasuri melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Devi Natalia mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan saat digigit hewan penular rabies.
“Tingkat Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian untuk kasus Rabies ini adalah 1005, jadi tenaga kesehatan khususnya di Inhil dan masyarakat umumnya kita harapkan dapat mengetahui cara penanganan pasien yang mengalami gigitan hewan khususnya anjing dan rabies,” kata Devi Natalia di kantornya, kemarin.
Dirinya mengatakan selama ini jika ada kasus gigitan anjing, selalunya langsung anjingnya dibunuh.
“Mestinya kan binatang yang menggigit itu dipastikan atau diperiksa oleh tenaga kompeten apakah rabies atau tidak. Sementara yang terjadi selama ini tenaga kesehatan lebih menangani orang yang menjadi korban gigitannya. Artinya peran penanganan gigitan binatang khususnya karena anjing ini ada peran tenaga kesehatan dan dokter hewan serta lintas sektor dan masyarakat terkait,” tuturnya.
Adapun hal yang harus dilakukan apabila tergigit Hewan Penular Rabies (HPR) adalah :
1. Segera cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit.
2. Mencuci luka gigitan dengan antiseptik (alkohol 7096, Yodium dll).
3. Menghubungi Rabies Center/Puskesmas atau rumah sakit terdekat, dan
4. Pastikan mendapat suntikan SAR (Serum anti rabies) dan atau VAR (Vaksin Anti Rabies).