Ketua TPPS H Syamsuddin Uti Sebut Dinas P2KBP3A Inhil Memiliki Peran Penting Dalam Percepatan penurunan Stunting

Ketua TPPS H Syamsuddin Uti Sebut Dinas P2KBP3A Inhil Memiliki Peran Penting Dalam Percepatan penurunan Stunting

Ketua Tim Percepatan penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) , H Syamsuddin Uti mengatakan, Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)  memiliki peran penting dalam percepatan penurunan stunting.

Ketua TPPS Inhil Menyebutkan, Salah satunya, yaitu menyebarkan informasi penting bagi para calon pasangan suami istri (pasutri) dari mulai persiapan perkawinan hingga imbauan ikut program Keluarga Berencana (KB).

"Usia pernikahan yang ideal menjadi salah satu syarat dalam menekan angka stunting. Kemudian, usia calon pasutri berada di usia minimal 20 tahun untuk kaum perempuan dan usia 25 tahun untuk kaum laki-laki"Pungkasnya.

Lanjutnya, Tapi jika ada warga Kabupaten Inhil yang tetap ingin menikah dengan usia di bawah ideal, maka kami akan menyarankan untuk ikut program KB.

“Kami terus berusaha dan memastikan agar informasi dari instruksi BKKBN ini sudah menyebar, baik itu KUA, pendidikan, kesehatan, semua sudah tahu ini. Insya Allah untuk stunting, kami yakin di Kabupaten Inhil angkanya bisa turun,” tutupnya.

Berita Lainnya

Index