BPJS Tembilahan Beri Jawaban Soal Tagihan Aneh

BPJS Tembilahan Beri Jawaban Soal Tagihan Aneh

JEVPEDIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan beri jawaban soal tagihan aneh yang dialami Warga Tembilahan, Selasa (19-04-2022) siang

 Diketahui terbitnya berita di media online Jevpedia.com pada (13-04-2022) yang berjudul "Warga Keluhkan Tagihan BPJS Tembilahan Semakin Aneh" dengan jumlah 2.063 pembaca itu, tentunya menarik perhatian khususnya Warga Tembilahan Indragiri Hilir.

Menanggapi hal tersebut wartawan Jevpedia.com menyambangi Kantor BPJS Kesehatan jalan Soebrantas Tembilahan (19-04-2022), saat dijumpai Dery Suryadi Putra Kabid Umum melalui Izhar bagian informasi menjelaskan, bahwa iuran dan denda itu berbeda.

"Dari data yang ada, benar bahwa pasien yang dimaksud memang mengalami tunggakan iuran miliknya, namun di BPJS itu wajib dibayarkan hanya 24 bulan tunggakan ditambah bulan berjalan"

"Tetapi setelah peserta kita membayar iuran kalo seandainya rawat inap ada lagi namanya denda pelayanan, denda pelayanan itu nanti hitungannya di Rumah Sakit. Beda lagi sama iuran, iurankan masuknya ke BPJS Kesehatan. Nah, ini sepertinya pasien ini yang dibayarnya denda pelayanan"

"Hitungan Denda pelayanan itu untuk sekarang 5% dari biaya pelayanan dikali maksimal 12 bulan, makanya kita harus tau dulu layanan keluarga ini di sana (Rumah Sakit) berapa paketnya, karenakan dia ada sistem paketnya"

"Nanti baru dihitung dikali 5% baru dikali maksimal 12 bulan, kalo untuk denda maksimalnya 12 bulan pengaliannya,  jadi rumusnya itu 5% dikali biaya pelayanan dikali maksimal bulan tunggakan yaitu 12 bulan, nah makanya mungkin dapatlah hitungannya 3 jutaan."tutupnya

Berita Lainnya

Index