JEVPEDIA.COM - Puluhan peserta yang merupakan perwakilan dari 14 Desa di wilayah Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTOPKD), yang merupakan kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Republik Indonesia (RI). Kegiatan yang digelar di aula Kantor Camat Pulau Burung ini, diawali dengan penyerahan PTOPKD secara simbolis oleh Desa Pulau Burung dan Desa Teluk Nibung, serta dilanjutkan dengan pembukaan Sosialisasi PTOPKD oleh Camat Pulau Burung yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Sdr.Sugito Spd Adapun peserta kegiatan di ikuti oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kaur Keuangan dan Kaur Umum se-kecamatan Pulau Burung, selama 1 hari penuh, Sedangkan narasumber berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Fasilitator program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi, serta Program Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Inhil. Camat Pulau Burung, diwakili Sekcam, Sugito Spd, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPMD Inhil terutama para narasumber, yang akan menyampaikan materi PTOPKD, sehingga dapat menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan bagi desa di wilayah Kecamatan Pulau Burung untuk menyesuaikan kegiatan pada Permendes-PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. "Dengan begitu, dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Pulau Burung," ujarnya. Sementara itu, Kepala DPMD Inhil Budi N Pamungkas SSTP MSi melalui Japung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi SE dalam paparan materinya menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan desa yang berasaskan transparan, akuntabel, partisifatif dan disiplin anggaran. Kemudian, pada Pendamping Desa diwilayah Kecamatan Pulau Burung dapat memberikan penjelasan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 kepada Desa se-kecamatan Pulau Burung Seain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolan keuangan desa di wilayah Kabupaten Inhil, khususnya Pemerintah Desa. "Selanjutnya, menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat mempermudah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," kata Junaidi. (Galeri) Photo Galeri :
Kepala Dinas PMD Inhil, Laksanakan Sosialisasi PTOPKD
Tembilahan Indragiri Hilir |||||
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Penyambutan Jamaah Haji Inhil Berlangsung Khidmat, Wakil Ketua DPRD Turut Hadir
Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Junaidi AN Dukung Peningkatan Layanan Publik, Hadiri Peresmian MPP Kabupaten Inhil
Senin, 15 Juni 2026 - 22:30:00 Wib Daerah
Komisi I dan Komisi IV DPRD Inhil Gelar Rapat Evaluasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Anggota DPRD Inhil Adi Chandra Apresiasi Pelaksanaan MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman
Rabu, 17 Juni 2026 - 22:00:00 Wib Daerah

