Dinas PMD Inhil Sosialisasikan PTOPKD di Kecamatan Kuindra

Dinas PMD Inhil Sosialisasikan PTOPKD di Kecamatan Kuindra
||||||||

JEVPEDIA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir gencar  sosialisasikan Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) ke Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini Tim Sosialisasi PTOPKD Dinas PMD berada di wilayah Kecamatan Kuindra untuk melanjutkan pembekalan bagi para Kepala Desa (Kades) yang ada di wilayah Kecamatan Kuindra, Kamis (29/3) di Aula Kantor Camat Kuindra. Sosialisasi PTOPKD merupakan kolaborasi antara Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Permendes PDTT ) Republik Indonesia. Acara diawali dengan penyerahan secara simbolis kepada Desa Teluk Dalam dan Desa Tanjung Lajau serta dilanjutkan dengan pembukaan yang dibuka oleh Camat Kuindra Rio Aditya Pratama, S.STP. Dalam sambutannya, Rio Aditya Pratama mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Inhil karena menurutnya Pemerintah Kecamatan Kuindra terbantu dengan pembinaan dalam penyampaian petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa se -Kecamatan Kuindra sehingga para pihak Kecamatan dan pihak pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi dan Pendamping P3MD Kabupaten Indragiri Hilir dapat menginplementasikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan bagi Desa diwilayah Kecamatan Kuindra untuk menyelesaikan kegiatan pada peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Permendes-PDTT) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. "Atas nama Pemerintah Kecamatan Kuindra mengucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah melalui DPMD Inhil yang telah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kecamatan Kuindra. Mengingat PTOPKD sangat penting sekali untuk diketahui oleh seluruh perangkat desa agar kedepannya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan dalam membuat pelaporan," ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas PMD Inhil Budi N Pamungkas, S.STP, M.Si melalui Japung Penggerak Swadaya Masyarkat Ahli Muda Sub Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Junaidi, SE dalam pemaparan materinya menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terutama dalam melakukan tertib administrasi menuju pengelolaan keuangan Desa yang berazazkan transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran. "Sebenarnya tim Sosialisasi PTOPKD telah menyasar ke 7 Desa di wilayah Kecamatan Kuindra dan ini merupakan kegiatan sosialisasi yang ke 15 pada kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil," kata Junaidi. Kemudian Junaidi berpesan ke pada pendamiping Desa di wilayah Kecamatan Kuindra agar dapat menberikan penjelasan kembali dalam menginplementasikan Permendagri Nomor 20 tahun 20218 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta memberikan kemudahan untuk menyesuaikan kegiatan pada Peraturan Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2022 kepada Desa se- Kecamatan Kuindra. "Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Pemerintah Desa. Selanjutnya menambah pengetahuan Pemerintah Desa terhadap pengelolaan keuangan Desa sehingga dapat mempermudah Desa dalam melakukan Pengeloaan Keuangan Desa secara baik dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," harapnya.(Galery) Poto Galery:  width= width=  width=  width=  width=  width=  width=  width=

Berita Lainnya

Index