Korban Binomo akan Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri Besok, Tuntut Indra Kenz Diperiksa Polisi

Korban Binomo akan Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri Besok, Tuntut Indra Kenz Diperiksa Polisi
JEVPEDIA.COM - Ratusan warga korban Binomo berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Senin (21/2/2022) hari ini. Korban dugaan penipuan investasi binary option atau opsi bener menggelar aksi lantaran salah satu terlapor afiliator Binomo Indra Kenz batal diperiksa karena ke luar negeri. Seharusnya, Indra diperiksa Jumat (18/2/2022) kemarin, namun yang bersangkutan masih berada di Turki untuk berobat. "Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan dan sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai," kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Minggu (20/2/2022). Finsensius menambahkan rencana aksi itu sudah disepakati para kornan Binomo. Para korban opsi biner ilegal itu menuntut agar ada penetapan tersangka dalam kasus Binomo. Para korban juga mendesak polisi melakukan penjemputan kepada pihak yang tidak kooperatif dalam proses hukum kasus ini. "Untuk itu segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," ujarnya. Rencananya, aksi demo korban Binomo akan dimulai besok pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan. Finsensius mengatakan masa aksi berjumlah ratusan orang. Finsensius menyatakan massa aksi tidak hanya diikuti korban Binomo namun ada juga korban binary option aplikasi lain. Finsensius memastikan aksi yang digelar besok akan menaaati aturan protokol kesehatan (prokes). "Lebih banyak korban Binomo ada beberapa saja yang binary option lain. Melakukan aksi demo tapi tetap damai dan prokes," tuturnya. Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana. "Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022). Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi. Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang. "Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan. Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.     (Sc : Tribunnews.com)

Berita Lainnya

Index