Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi Unri Naik Tahap Penyidikan
Ilustrasi korban pelecehan. (Istockphoto/Favor_of_God)
JEVPEDIA.COM - Kepolisian menaikkan status kasus dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau (Unri) oleh dosen ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan pihak korban, termasuk terduga pelaku seorang dosen yang menjabat Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, korban juga sudah diperiksa. Maka hari ini kasus telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Sunarto, Kamis (11/11).
Selain itu, penyidik dari Ditreskrimum pun telah menggelar prarekonstruksi di ruang dekan FISIP Unri yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Tadi malam kita prarekonstruksi di ruang dekan. Ada korban, saksi staf dekan sama dekan, tapi tidak dijumpakan," imbuhnya.
Sunarto belum menjelaskan apakah sudah ada tersangka setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat usai sebuah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto saat sedang melakukan bimbingan untuk tugas akhir.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Di sisi lain Syafri telah membantah tudungan tersebut. Saat buka suara, dia bahkan menyatakan akan melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau dengan alasan nama baiknya telah tercemar. Dia juga mengancam akan menuntut Rp10 miliar ke mahasiswi itu.
Universitas Riau membentuk tim pencari fakta independen guna mengetahui kejadian yang sesungguhnya pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu.
Wakil Rektor II Universitas Riau Profesor Sujianto menerangkan tim independen itu tidak melibatkan senat universitas, senat fakultas, pimpinan universitas ataupun pimpinan fakultas. Sujianto mengatakan tim pencari fakta mulai bekerja pada Senin (8/11) untuk melakukan investigasi pada pihak-pihak terkait.
"Semua kami cari yang independen yang memahami terhadap Peraturan Kemendiktiristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/11).
(Sc : CNN Indonesia)
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Penyambutan Jamaah Haji Inhil Berlangsung Khidmat, Wakil Ketua DPRD Turut Hadir
Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Junaidi AN Dukung Peningkatan Layanan Publik, Hadiri Peresmian MPP Kabupaten Inhil
Senin, 15 Juni 2026 - 22:30:00 Wib Daerah
Komisi I dan Komisi IV DPRD Inhil Gelar Rapat Evaluasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Anggota DPRD Inhil Adi Chandra Apresiasi Pelaksanaan MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman
Rabu, 17 Juni 2026 - 22:00:00 Wib Daerah

