Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara karena kabur saat menjalani karantina kesehatan. (Andika Prasetia/Detikcom)
JEVPEDIA.COM - Selebgram Rachel Vennya dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasalnya masih sama UU karantina, ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).
Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunnia, serta seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
"Empat orang tersangka," ucap Yusri.
Sebelumnya, pengacara Rachel, Indra Raharja pernah menyatakan bahwa kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka
"Insya Allah siap," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).
(Sc : CNN Indonesia)
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Komitmen Ketahanan Pangan, Polsek Tembilahan Gelar Penanaman Jagung di Seberang Tembilahan
Ahad, 10 Mei 2026 - 13:09:05 Wib Daerah
Lakukan Monev, Ketua TP. PKK Inhil Harap Kesinambungan Kegiatan di daerah dengan Program Pokok PKK
Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:03:16 Wib Daerah
Bupati Inhil Herman Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenazah ASN Pemkab Inhil
Sabtu, 07 Februari 2026 - 13:00:48 Wib Daerah
Ramadhan Ke-7 Pemkab Inhil Perkuat Silaturahmi Melalui Buka Puasa Bersama
Jumat, 27 Februari 2026 - 12:58:33 Wib Daerah
