Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara karena kabur saat menjalani karantina kesehatan. (Andika Prasetia/Detikcom)
JEVPEDIA.COM - Selebgram Rachel Vennya dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
Rachel telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasalnya masih sama UU karantina, ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).
Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunnia, serta seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
"Empat orang tersangka," ucap Yusri.
Sebelumnya, pengacara Rachel, Indra Raharja pernah menyatakan bahwa kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka
"Insya Allah siap," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).
(Sc : CNN Indonesia)
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Penyambutan Jamaah Haji Inhil Berlangsung Khidmat, Wakil Ketua DPRD Turut Hadir
Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Junaidi AN Dukung Peningkatan Layanan Publik, Hadiri Peresmian MPP Kabupaten Inhil
Senin, 15 Juni 2026 - 22:30:00 Wib Daerah
Komisi I dan Komisi IV DPRD Inhil Gelar Rapat Evaluasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Anggota DPRD Inhil Adi Chandra Apresiasi Pelaksanaan MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman
Rabu, 17 Juni 2026 - 22:00:00 Wib Daerah

