FORSEMESTA Unjuk Rasa Depan Mabes Polri dan Laporkan PT. WNN Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Ilegal Mining
JAKARTA - Provinsi Sulawesi Tenggara Merupakan salah satu Daerah dengan potensi kekayaan mineral logam serta sumber daya alam terbesar dinegara indonesia
Telah menjadi primadona di kalangan Investor atau Koorporasi pemburu Mineral Nikel, salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka yaitu PT.Wijaya Nickel Nusantata (WNN)
Diduga telah melakukan kegiatan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) dibibir pantai serta telah melakukan aktivitas perusahaan diluar wilayah konsensi IUP dan dalam proses penjualannya diduga melakukan pemalsuan dokumen.
Menindak lanjuti hal tersebut, presidium forum mahasiswa pemerhati investasi pertambangan sulawei tenggara (forsemesta sultra) Ahmad Iswanto beserta 15 orang lainnya melakukan unjuk rasa didepan Mabes Polri serta melaporkan PT. WNN ke bareskrim Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan illegal mining yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. (18/10/2021)
Dalam orasinya Ahmad menyampaikan “ini adalah salah satu bentuk tindak pidana kejahatan yang sangat merugikan Negara, karena di dalam aktivitas PT. WNN kami menduga perusahaan tersebut melakukan pengerukan ore nickel di luar wilayah konsensi IUP"
"hal ini jelas bertentangan dengan peraturan no 4 tahun 2009 Pasal 158 ayat (5) UU Minerba menyatakan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebanyak RP. 100 miliyar rupiah"
Tidak hanya itu kami juga menduga dalam proses penjualannya telah terjadi pemalsuan dokumen menurut saya PT, WNN telah menggar UU 263 KUHP tentang pemalsuan di ancam dengan masa kurungan 6 (enam) tahun penjara. ” pungkasnya
Di tempat yang sama Kompol Agus Priyanto selaku perwakilan dari staf pengaduan masyarakat divisi Humas Polri menyatakan
“Laporannya akan kami terima dan teruskan ke bareskrim Mabes Polri untuk segera ditindak lanjuti, saya juga berharap agar teman-teman Forsemesta Sultra dapat membantu kami dalam pengembangan informasi laporan yang disampaikan apabila laporan ini terbukti maka terlapor akan segera kami proses.”
Lebih lanjut Ahmad menegaskan “laporan yang kami sampaikan ini berdasarkan hasil investigasi tim forsemesta dilapangan, saya berharap kepada pihak kepolisian untuk serius dalam menangani kasus tersebut. Apabila laporan kami tidak diproses maka senin depan kami akan kembali berunjuk rasa dengan jumlah masa yang lebih besar”. Tutupnya dengan tegas
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Penyambutan Jamaah Haji Inhil Berlangsung Khidmat, Wakil Ketua DPRD Turut Hadir
Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Junaidi AN Dukung Peningkatan Layanan Publik, Hadiri Peresmian MPP Kabupaten Inhil
Senin, 15 Juni 2026 - 22:30:00 Wib Daerah
Komisi I dan Komisi IV DPRD Inhil Gelar Rapat Evaluasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Anggota DPRD Inhil Adi Chandra Apresiasi Pelaksanaan MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman
Rabu, 17 Juni 2026 - 22:00:00 Wib Daerah

