Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Tunjangan Kinerja Termahal, Capai Rp117 Juta per Bulan

Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Tunjangan Kinerja Termahal, Capai Rp117 Juta per Bulan
pajak. ©2020 Merdeka.com
JEVPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil atau PNS selain mendapat gaji pokok bulanan, juga turut mendapat tunjangan kinerja (tukin). Meski sama-sama berstatus abdi negara, namun nominal tukin yang dibayarkan berbeda antar instansi atau lembaga pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jadi instansi dengan bayaran tukin tertinggi. PNS dengan pangkat tertinggi sekelas Dirjen Pajak bahkan bisa memperoleh tukin hingga Rp 117 juta per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. "Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, dikutip Rabu (6/10/2021). Besaran tukin di DJP Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai. Adapun tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana.

Rincian Tunjangan Kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu

Eselon I Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000 Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000 Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000 Eselon II Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000 Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000 Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000 Eselon III Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000 Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875 Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000 Eselon IV Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200 Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900 Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000 Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600 Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025 Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487 Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862 Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950 Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412 Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500 Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000 Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375 Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800     Sumber: Liputan6.com  

Berita Lainnya

Index