Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara

Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Pornografi, Terancam 10 Tahun Penjara
Dj Dinar Candy saat ditemui usai peluncuran sinetron '9 Bulan' yang dibintanginnya di Wang Plaza, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]|
JEVPEDIA.COM - Dinar Candy tersangka pornografi dan terancam 10 tahun penjara. Status tersangka itu ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8/2021). "Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2006," ujar Kombes Pol Aziz.
 data-hashid=
  "Dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," sambungnya. Dinar Candy yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dinar Candy diduga melanggar UU Pornografi dan ITE usai aksi berbikini di jalan.
 data-hashid=
Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut. "Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021). Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun. "Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya. Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada. (Sc: Suara.com)

Berita Lainnya

Index