Pelayanan publik atau pelayanan umum ini didefinisikan sebagai bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Program Baru Disdukpencapil Inhil, Masyarakat Minta Kejelasan Regulasinya
Ilustrasi|
Berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk), bahwa masyarakat atau warga negara mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkan dokumen kependudukan, atau biasa disebut hak sipil.
Guna menunjang pelayanan yang lebih maksimal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan perbaikan pelayanan yang baik untuk masyarakat di Daerah tersebut.
Salah satu program terbaru Disdukpencapil Inhil adalah dengan mempermudah masyarakat yang sudah terlanjur berdomisili di Inhil dan ingin mengurus dokumen tanpa harus pulang kampung.
Jadi dengan program tersebut, masyarakat yang ingin mengurus dan memperbaiki dokumennya sudah tidak perlu pulang terlebih dahulu pulang ke daerah asal.
Namun tentu saja dalam proses upaya tersebut butuh perjalanan panjang dan tidak mudah, Sepeerti yang terjadi baru-baru ini, mengutip salah satu unggahan pengguna Facebook yang mempertanyakan kejelasan regulasi dari program ini.
Dalam postingan tersebut, dengan menyertakan rilis berita yang berjudul “Warga Dari Luar Daerah Terlanjur Berdomisili di Inhil Bisa Urus Dokumen Tanpa Harus Pulang Kampung” pengguna tersebut menceritakan pengalamannya yang kesulitan dalam mendapatkan pelayanan saat mengurus dokumen.
“Sekitar sebulan yang lalu ngurus KK kluarga dari Kuansing yang berdomisli di Inhil, tapi petugas bilang tdk bisa kalau tidak ada surat pindah dari capil asal. Tapi kalau semisalkan sekarang memang benar benar sudah bisa, alhamdulliah... Tapi tolong dijelaskan juga regulasi dan persyaratannya secara jelas, biar masyarakat tidak dibuat bolak balik daerah buat ngurus yg kek gini” tulisnya.
Pelayanan publik atau pelayanan umum ini didefinisikan sebagai bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan publik atau pelayanan umum ini didefinisikan sebagai bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilihan Redaksi
IndexPendekatan konsep Pahala-Dosa sebagai Lampu Lalu Lintas Kehidupan
Liminal Community: Mencari Sakralitas di luar Religiusitas
Riba itu Otoritarianisme dan Sedekah Brutal itu Egalitarianisme
Nikah Sederhana Itu Keren, tapi Nikah Mewah dengan Kesadaran itu Keren Banget
Perbedaan Prilaku Keuangan Atau Financial Behaviour Antara Generasi Milenial dan Generasi Z
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Penyambutan Jamaah Haji Inhil Berlangsung Khidmat, Wakil Ketua DPRD Turut Hadir
Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Junaidi AN Dukung Peningkatan Layanan Publik, Hadiri Peresmian MPP Kabupaten Inhil
Senin, 15 Juni 2026 - 22:30:00 Wib Daerah
Komisi I dan Komisi IV DPRD Inhil Gelar Rapat Evaluasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Selasa, 16 Juni 2026 - 23:00:00 Wib Daerah
Anggota DPRD Inhil Adi Chandra Apresiasi Pelaksanaan MTQ Ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman
Rabu, 17 Juni 2026 - 22:00:00 Wib Daerah

