Batu Ampar – Polemik pengalihan aliran Sungai Bebaian oleh PT Bara Prima Pratama (BPP) semakin memicu kemarahan masyarakat Desa Batu Ampar. Sungai Bebaian merupakan anak Sungai Reteh, yang menjadi bagian kehidupan warga di Bagian Selatan Indragiri Hilir. Rabu, (03-09-25)
Warga menduga, langkah PT BPP mengalihkan aliran sungai tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, dalam aturan pertambangan, setiap perubahan bentang alam yang berdampak pada aliran sungai wajib mendapatkan izin resmi, kajian lingkungan, hingga persetujuan teknis dari pemerintah terkait.
“Kalau perusahaan bisa seenaknya mengalihkan sungai tanpa izin, berarti negara kalah dengan tambang. Kami minta DLHK Kabupaten, dan ESDM Riau tegas menindak,” ujar Dodi masyarakat Batu Ampar.
Masyarakat menekankan bahwa Sungai Reteh adalah sumber air utama. Jika anak sungainya, Sungai Bebaian, dialihkan tanpa kajian yang sah, maka dampaknya akan sangat besar:
1. Kualitas air Sungai Reteh bisa tercemar.
2. Aliran air untuk kebutuhan warga terancam berkurang.
3. Ekosistem perairan dan yang hidup seperti ikan akan menurun.
4. Dalam jangka panjang, mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Warga mendesak agar DLHK dan ESDM segera melakukan audit lapangan serta membuka ke publik apakah PT BPP memang sudah memiliki izin khusus untuk mengubah aliran Sungai Bebaian.
“Kalau tidak ada izinnya, ini pelanggaran serius. Jangan tunggu ada kerusakan dulu baru bereaksi. Pemerintah harus tegas menghentikan aktivitas ini,” tambah Dodi dengan nada kecewa.
Catatan redaksi: Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi/hak jawab resmi dari PT BPP Batu Ampar, DLHK Kabupaten Indragiri Hilir dan ESDM Provinsi Riau mengenai legalitas pengalihan Sungai Bebaian oleh PT BPP.
