Petinggi Khilafatul Muslimin di Purwakarta dan Karawang Ditangkap, Polisi Temukan Panah

Petinggi Khilafatul Muslimin di Purwakarta dan Karawang Ditangkap, Polisi Temukan Panah
Ilustrasi borgol. Dua petinggi Khilafatul Muslimin di Jawa Barat diamankan polisi. /Pixabay/qimono

JEVPEDIA.COM, JAWA BARAT - Dua petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat, berinisial KM dan EU diringkus tim Polres Karawang.

Kedua petinggi kelompok tersebut diamankan polisi buntut aksi konvoi pengibaran bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin yang terjadi di jalanan Karawang beberapa waktu belakangan.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan kedua orang itu kini telah ditetapkan tersangka lantaran bertanggung jawab atas aksi konvoi pengibaran bendera Khilafatul Muslimin.

Aldi mengungkapkan KM dan EU terlibat memimpin konvoi 103 anggota Khilafatul Muslimin lainnya yang digelar di Cikampek, Jawa Barat.

“Setelah kami periksa secara intensif dua orang, yaitu KM dan EU. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Aldi Subartono, saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Karawang, Jumat, 10 Juni 2022.

Aldi mengungkapkan, kedua tersangka merupakan petinggi Khilafatul di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang.

KM diketahui didapuk menjadi ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka atau wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang. Sedangkan EU diketahui sebagai ketua Khilafatul Muslimin Karawang.

Selain menangkap kedua tersangka, Aldi menuturkan pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor sekretariat Khilafatul Muslimin di Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Tempat tersebut dikatakan Aldi merupakan markas besar Khilafatul Muslimin yang dipimpin kedua tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa buku-buku ajakan jihad, panah, pamflet, dan uang senilai Rp12 juta.

"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," ujar Aldi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Kedua tersangka, KM dan EU itu kini harus berhadapan dengan hukum buntut tindakan terlarang yang dilakukannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Makar, Organisasi Kemasyarakatan, dan Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 hingga 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Dia ditangkap pihak kepolisian di Lampung, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Abdul Qadir pun telah ditetapkan tersangka oleh penyidik terkait aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur yang heboh beberapa waktu silam.

Selain Abdul Qadir, tiga orang anggota Khilafatul Muslimin lainnya berinisial DS, GZ, dan AS juga ditangkap dan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kegiatan konvoi dan penyebaran brosur khilafah di Brebes.

 

Sumber : Pikiran-Rakyat.Com