JEVPEDIA.COM - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa, terancam dikenakan pasal berlapis. Namun Polri belum menentukan pasal tersebut. Alasannya, menunggu pemeriksaan selesai.
Sejak pertama kali diperiksa hingga saat ini, Brigadir NP berada di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten.
"Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai," kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat, 15 Oktober 2021.
Brigadir NP yang membanting mahasiswa diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di gedung Polda Banten.
[caption id="attachment_3168" align="aligncenter" width="300"]
Seorang mahasiswa kejang-kejang dalam aksi unjuk rasa di Tangerang[/caption]
Photo :
Seorang mahasiswa kejang-kejang dalam aksi unjuk rasa di Tangerang[/caption]
Photo :
- VIVA/Sherly
