JEVPEDIA.COM - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial HN (28) menjual pacarnya melalui ke sebuah aplikasi berisi kelompok penyuka sesama jenis (gay). HN kini harus berurusan dengan kepolisian.
Kasus itu terbongkar ketika warga melaporkan adanya pertikaian antara HN dan korban, A (15) di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang, pada Jumat (23/7/2021). Diketahui, HN dan A menjalin hubungan sesama jenis.
"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual-beli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
HN dan A telah diamankan di Markas Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut oleh Unit PPA.