Bupati Inhil Larang Study Tour ke Luar Kota dan Ijazah Tidak Boleh Ditahan

Ahad, 04 Mei 2025 | 15:53:09 WIB

JEVPEDIA.COM - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Herman, mengeluarkan surat himbauan resmi yang ditujukan kepada seluruh pengawas sekolah, Korwil Pendidikan, serta Kepala Satuan Pendidikan dari jenjang Paud hingga SMP se-Kabupaten Inhil.

Melalui Surat Himbauan Nomor 800/68/Disdik-Bidang SD dan SMP, Bupati melarang satuan pendidikan untuk melakukan study tour ke luar kota dan meminta agar kegiatan tersebut hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Inhil saja.

“Study tour bisa dilakukan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Inhil,” demikian bunyi surat tersebut.

Selain itu, Bupati juga menegaskan larangan mengadakan acara perpisahan sekolah di hotel, serta melarang adanya pungutan biaya berlebih kepada orang tua siswa.

“Kalau masih ada sekolah yang masih mengadakan perpisahan, silahkan diadakan secara sederhana saja,” tulis Bupati Herman dalam surat himbauan yang diteken pada 30 April 2025.

Himbauan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang beban biaya pendidikan non-akademik yang seringkali memberatkan wali murid, khususnya menjelang akhir tahun ajaran.

Lebih lanjut, Bupati juga melarang penangguhan bagi peserta didik untuk mengikuti ujian praktek dan ujian sekolah serta menegaskan larangan menahan ijazah siswa saat pembagian rapor, tanpa alasan yang jelas.

“Himbauan ini kami harapkan dapat dilaksanakan oleh pengawas Dinas Pendidikan Inhil dan Koordinator Wilayah Pendidikan. Hal-hal teknis agar dapat dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Inhil,” tegas Bupati Herman pada Sabtu (3/5/2025) dikutip dari laman lancangkuning.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar siswa dan upaya untuk meningkatkan kualitas serta pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indragiri Hilir. (adv)

 

Terkini