"Memang betul Pak Ambarita ada dugaan kesalahan SOP sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan di Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (19/10).
Yusri menjelaskan polisi boleh melakukan pemeriksaan terhadap handphone warga, namun ada syarat dan ketentuannya. Persyaratan inilah yang harus dipatuhi oleh setiap anggota dalam bertindak.
"Apakah polisi boleh cek HP? Boleh, tergantung sesuai SOP enggak. Contoh beliau dari Resmob tangkap penadahan bisa enggak periksa HP, boleh. Kalau sesuai SOP," kata Yusri.
Ambarita juga baru dimutasi dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya. Di Polda dia ditempatkan sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.
Mutasi Ambarita tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/458/X/KEP./2021.
(Sc : Kumparan)