Barang-bukti ganja yang diedarkan - IST[/caption]
Sementara, dari keterangan mereka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Fahri dan saat ini dalam proses lidik. Para pelaku ini, melakukan aksinya dengan cara mengambil tempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja dan dijanjikan upah Rp 500 ribu.
"Mereka, baru tiga bulan yang mengedarkan dan ganja tersebut diduga dari Sumatera. Motifnya adalah ekonomi," jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pelaku F seorang mahasiswa dan kuliah di Jakarta dan sudah menjalani skripsi. "Sudah mau skiripsi dia liburan ke Bali ," ujar Jansen.
Keduanya, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(Sc : Kumparan)